Berdasarkan PP no 18 tahun 2021 HGU yang tidak di perpanjang baik swasta/BUMN, maka di kembalikan ke negara atau bank tanah sesuai aturan perundang undangan.
Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya angkat bicara, hari ini kita di pertontonkan aturan yang di buat Pemerintah, namun di langgar oleh Pemerintah sendiri baik ATR/BPN dan BUMN. “Kita tahu berdasarkan data dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, HGU PTPN Sukamaju dan Cibungur habis tahun 2005, artinya kegiatan yang di lakukan di perkebunan PTPN Sukamaju dan Cibungur adalah kegiatan ilegal, karena HGU tersebut mati tidak di perpanjang. Banyangkan berapa kerugian negara dan masyarakat akibat ulah PTPN Sukamaju dan Cibungur, dan yang lebih ironisnya ketika HGU mati PTPN Sukamaju dan Cibungur melakukan KSO dengan perusahaan lain, apa bisa HGU yang mati melakukan KSO, APH harus turun melakukan investigasi terhadap apa yang di lakukan PTPN Sukamaju dan Cibungur saat ini,” tandasnya.













