“Diketahui, Presiden Prabowo Subianto selalu berpesan dan selalu menegaskan, tidak ada hak istimewa dalam aturan baik BUMN atau swasta semua harus taat terhadap regulasi yang di tentukan oleh pemerintah, dan UUD 1945 menjadi landasan negara dalam menjalankan pemeritahan yang baik dan benar,” ujar Lutfi.
Selain itu, kebun sawit Perkebunan Besar Swasta (PBS) seperti PT. Pasir Kancana di Kecamatan Cidolog, serta PTPN V Baros Cicareuh di Kecamatan Cikidang juga dilaporkan belum mengantongi izin diversifikasi. Bahkan, lahan sawit di kawasan Geopark Desa Tamanjaya tercatat belum memiliki perizinan
ijin diversifikasi merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan perkebunan swasta, imbuhnya.
Lutfi Yahya menegaskan, sesuai aturan, setiap penanaman sawit wajib disertai izin diversifikasi dari pemerintah daerah, karena ijin dan versifikasi dapat menjadi syarat untuk:
– Mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP),
– Memperoleh Hak Guna Usaha (HGU),
– Mengakses program-program pemerintah yang terkait dengan perkebunan,
– Memenuhi standar keberlanjutan dan lingkungan.













