Dalam penjelasannya, penuntut umum KPK mengungkap pemberian uang untuk Neneng yaitu sebesar Rp 10.830.000.000 dan 90 ribu dolar Singapura, Jamaludin sebesar Rp 1,2 miliar, Dewi Tisnawati sebesar Rp 1 miliar dan 90 ribu dolar Singapura, Sahat Maju Banjarnahor sebesar Rp 952.020.000 dan Neneng Rahmi Nurlaili menerima uang sebesar Rp 700 juta.
Selain kelima terdakwa, penuntut umum KPK juga menyebut adanya aliran uang ke sejumlah orang lain yang belum berstatus tersangka. Salah satunya kepada Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa yang menerima Rp 1 miliar, dan Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang atau BMPR Provinsi Jabar Yani Firman sebesar 90 ribu dolar Singapura.
Uang juga diserahkan ke Daryanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi) sebesar Rp 500 juta, Tina Karini Suciati Santoso (Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Pemkab Bekasi) menerima Rp 700 juta, serta E Yusup Taupik (Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/Bappeda Pemkab Bekasi) sebesar Rp 500 juta.













