Dalam paparannya, penuntut umum KPK juga mengungkap soal pemberian uang kepada Neneng yang dilakukan secara bertahap. Menurut penuntut umum, uang itu diserahkan untuk mengurus perizinan Meikarta yang diawali dengan IPPT atau izin peruntukan penggunaan tanah.
Pada prosesnya, PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) kemudian menugaskan sejumlah orang yang belakangan menjadi terdakwa pemberi suap, yaitu Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Hendry Jasmen dan Taryudi. Mereka saat ini sudah menjalani hukuman penjara.
Ada dua nama lain yang diduga ikut terlibat namun hingga kini belum berstatus sebagai tersangka. Mereka yaitu Bartholomeus Toto, Satriadi dan Edi Dwi Soesianto. [mae]












