Atas tuntutan tersebut, para terdakwa akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.
Dalam paparannya, Penuntut umum KPK menyebut Neneng bersama empat anak buahnya telah menerima suap sejumlah total Rp 18 miliar. Uang suap terdiri atas Rp 16.182.020.000 dan 270 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,7 miliar).
Uang siap diberikan agar para terdakwa mempermudah pengurusan izin mendirikan bangunan atau IMB kepada PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Menurut penuntut umum KPK, para terdakwa menerima suap untuk kepentingan berbeda. Akan tetapi pada umumnya terkait perizinan proyek Meikarta. Besaran uang yang diterima terdakwa berbeda-beda.
“(Pemberian suap) agar terdakwa Neneng Hasanah Yasin menandatangani IPPT atau izin peruntukan penggunaan tanah pembangunan Meikarta sebagai salah satu syarat untuk penerbitan IMB tanpa melalui prosedur yang berlaku,” papar penuntut umum KPK.












