Selain Neneng, persidangan kasus suap izin Meikarta ini juga menghadirkan empat terdakwa lainnya. Mereka yaitu Jamaludin (eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (eks Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi) dan Neneng Rahmi Nurlaili (eks Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).
Penuntut Umum KPK juga menyampaikan tuntutan bagi keempat terdakwa tersebut.
Terdakwa Jamaludin, Dewi, Sahat dan Neneng Rahmi dituntut hukuman selama 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Untuk Dewi dan Sahat diberi tambahan hukuman berupa uang pengganti Rp 80 juta subsidair 7 bulan dan Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.













