“Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 12 hurup b dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta, subsidair 4 bulan kurungan,” tutur Penuntut Umum KPK membacakan amar tuntutannya, di hadapan majelis hakim dalam sidang agenda penyampaian tuntutan dari Penuntut Umum KPK, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu (8/5/2019).
Sebelum membacakan amar tuntutan, Penuntut Umum terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatan, berterus terang dan mengembalikan kerugian negara.












