“Prinsip keadilan harus menjadi perhatian dalam penanganan perkara narkotika. Pengguna dan bandar memiliki peran serta karakteristik yang berbeda sehingga penanganannya juga harus tepat. Pengguna yang memenuhi kriteria untuk menjalani rehabilitasi perlu memperoleh penanganan yang berorientasi pada pemulihan, sedangkan bandar dan jaringan peredaran gelap harus ditindak tegas. Pendekatan yang tepat akan membantu meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan fungsi rehabilitasi,” tegasnya.
Menurutnya, pencapaian target Zero Prevalensi Narkotika 2045 membutuhkan kesinambungan antara kebijakan, program dan dukungan sumber daya. Penguatan fasilitas rehabilitasi, dukungan anggaran yang memadai, koordinasi antarlembaga, serta keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting agar rancangan strategis yang disusun dapat diwujudkan dalam tindakan nyata.













