“Penguatan layanan rehabilitasi dilakukan melalui kolaborasi dengan dinas kesehatan tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, serta lembaga swasta. Kerja sama ini diarahkan untuk mendukung ketersediaan tenaga medis profesional, meningkatkan kapasitas layanan dan memperluas akses masyarakat terhadap rehabilitasi. Sementara itu, pemberdayaan masyarakat menyasar mantan penyalahguna narkotika, mantan pelaku tindak pidana narkotika, kelompok rentan dan masyarakat yang membutuhkan dukungan sosial maupun ekonomi agar mampu membangun kemandirian dan kembali menjalankan fungsi sosialnya secara produktif,” tegasnya.
Pemaparan Grand Design tersebut mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI, Dr. I Wayan Sudirta, S.H, M.H, dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia menilai bahwa, target jangka panjang yang dirumuskan BNNP Jawa Tengah perlu didukung dengan perencanaan yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta pelaksanaan program yang konsisten agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.













