Untuk mencapai target 2045, BNNP Jawa Tengah mengembangkan empat pilar utama strategi, yakni optimalisasi rehabilitasi, penguatan pencegahan, pemberdayaan masyarakat atau dayamas, serta penegakan hukum. Keempat pilar tersebut dirancang untuk saling melengkapi, mulai dari mengurangi risiko penyalahgunaan, memperluas akses pemulihan, memperkuat ketahanan masyarakat, hingga menindak jaringan peredaran gelap narkotika.
Pada sektor rehabilitasi, BNNP Jawa Tengah memetakan potensi layanan dari 84 fasilitas yang terdiri atas 10 Loka/Balai Besar, 66 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan 8 lembaga rehabilitasi swasta. Dengan asumsi target pelayanan sebanyak 30 orang per bulan pada setiap fasilitas, kapasitas teoritis layanan diproyeksikan mencapai 30.240 orang per tahun apabila seluruh fasilitas dapat memenuhi target tersebut.













