“Zero Prevalensi Narkotika 2045 merupakan target besar yang harus diperjuangkan bersama. BNNP Jawa Tengah berkomitmen membangun langkah yang terarah melalui penguatan pencegahan, optimalisasi rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat dan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkotika. Kami menyadari bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan oleh BNN sendiri. Diperlukan sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, institusi pendidikan, sektor kesehatan, dunia usaha dan seluruh elemen masyarakat agar upaya yang dilakukan memberikan dampak nyata dan berkelanjutan,” ungkap Edi Swasono.
Besarnya tantangan penanganan narkotika di Jawa Tengah turut menjadi perhatian dalam pemaparan tersebut. Berdasarkan penelitian prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2019 yang dilaksanakan BNN RI bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), estimasi jumlah penyalahguna narkoba di Jawa Tengah yang menggunakan narkoba dalam satu tahun terakhir mencapai sekitar 195.081 orang.













