Dalam forum tersebut, BNNP Jawa Tengah menegaskan bahwa, penanganan narkotika tidak dapat hanya bertumpu pada penindakan hukum. Upaya yang menyeluruh perlu dilakukan melalui pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan. Pendekatan ini menjadi landasan dalam mendorong terwujudnya Jawa Tengah Bersinar (Bersih Narkoba) menuju Indonesia Emas 2045.
Plt. Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol. Drs. Edi Swasono, M.M, menjelaskan bahwa, Grand Design Zero Prevalensi Narkotika 2045 disusun sebagai arah strategis jangka panjang untuk memperkuat upaya penanganan narkotika secara terencana, terukur dan berkelanjutan. Menurutnya, pencapaian target tersebut membutuhkan komitmen bersama, dukungan kebijakan, serta keterlibatan aktif seluruh unsur pemerintah dan masyarakat.













