• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » BNN Provinsi Jateng Gempur Narkoba di Tempat Hiburan Malam, 100 Pengunjung di Tes Urine

BNN Provinsi Jateng Gempur Narkoba di Tempat Hiburan Malam, 100 Pengunjung di Tes Urine

kris by kris
15 Februari 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG || Bedanews.com — Dalam upaya kuat melawan peredaran narkoba di tempat hiburan malam, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menggelar Operasi Yustisi di dua tempat hiburan malam yang terletak di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Operasi yang berlangsung pada hari Jum’at (14 Februari 2025), ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah dalam memberantas narkoba, serta mendukung sektor prioritas nasional untuk memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat.

Operasi dimulai pada pukul 23.00 WIB dan berlangsung dengan ketat di dua lokasi, Paradise Karaoke Bandungan dan Java Music Bandungan. Operasi deteksi dini ini mencakup pemeriksaan skrining pupil mata, tes urine, pemeriksaan barang-barang pengunjung, serta pemeriksaan ruangan tempat hiburan.

BeritaTerkait

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Tanpa Henti, Satpol PP Terus Gelar Razia di Seluruh Wilayah

Next Post

Tinjau Pra TMMD, Danrem 081/DSJ: Gotong-Royong Semangat Membangun Negeri

Related Posts

Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Next Post

Tinjau Pra TMMD, Danrem 081/DSJ: Gotong-Royong Semangat Membangun Negeri

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021