• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Aspidum Kejati Kalsel, Pimpin Ekspose Permohonan RJ dari JAM Pidum

Aspidum Kejati Kalsel, Pimpin Ekspose Permohonan RJ dari JAM Pidum

kris by kris
3 Juli 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARBARU || Bedanews.com – Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Ramdhanu Dwiyantoro, S.H, MH memimpin ekspose pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dari lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Selasa (1/7/25).

Adapun perkara yang diajukan yakni dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dengan Tersangka Muhammad Ramadhani alias Dani Bin Sabirin (Alm) disangka melanggar Pasal 362 KUHP.

Dalam ekspose tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H, M.Hum melalui Direktur A menyetujui untuk penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif.

BeritaTerkait

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026

Alasan perkara ini dihentikan berdasarkan mekanisme Restorative Justice, karena telah sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Perkuat Ketahanan Pangan, Babinsa Ngunut Dampingi Petani di Masa Pemupukan Padi

Next Post

Kunker Jaksa Agung RI di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

Related Posts

Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Next Post

Kunker Jaksa Agung RI di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021