Sementara itu, pelaksanaan lelang lain dilakukan di Denpasar yakni sebagai berikut:
1. Pelaksanaan lelang barang rampasan terhadap 3 (tiga) objek lelang yang dirampas untuk negara melalui perantara KPKNL Denpasar atas nama Terpidana Ir. Udar Pristono, M.T., berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 655 K/PID.SUS/2016 tanggal 23 Maret 2016, dengan objek lelang yang berhasil laku terjual berupa,
1 (satu) unit Condotel Mercure Bali Legian No. Unit 416 A lantai 4, tipe Deluxe Balcony, luas 28,20 m², berlokasi di Jl. Sriwijaya No. 1, Legian, Kab. Badung, Bali, laku terjual senilai Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), dari nilai limit Rp 780.000.000 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah), mengalami kenaikan sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).













