Adapun total penjualan objek lelang aset yang berhasil dicapai senilai Rp 2.766.903.000 (dua miliar tujuh ratus enam puluh enam juta sembilan ratus tiga ribu rupiah). Pelaksanaan lelang dilakukan secara online dengan memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, tanpa kehadiran peserta lelang, dengan memasukkan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id, dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server, yang mana hasil lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara.
Pelaksanaan Lelang Eksekusi Lainnya melalui perantara KPKNL Surabaya dilakukan pada hari Kamis, 8 Mei 2025, atas nama Terpidana Minggus Umboh merupakan kegiatan pemulihan aset oleh Tim BPA atas permohonan bantuan dan dukungan teknis yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di wilayah Surabaya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4202 K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Agustus 2023, yang dalam amar putusannya antara lain menyatakan terhadap barang bukti nomor 309 sampai dengan 379. Diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia untuk dibagikan secara proporsional kepada 905 (sembilan ratus lima) pemohon restitusi Dari 19 objek lelang, laku terjual berupa 9 (sembilan) alat komunikasi dalam 1 (satu) lot senilai Rp 22.703.899 (dua puluh dua juta tujuh ratus tiga ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).













