JAKARTA || Bedanews.com – Sejumlah Aset milik Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dilelang oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI di dukung Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Denpasar, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Surabaya dan Denpasar.
Hal ini sesuai arahan dari Jaksa Agung RI dan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto kepada jajaran untuk percepatan penyelesaian aset barang rampasan negara melalui mekanisme lelang barang rampasan dan lelang eksekusi lainnya guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Diterangkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar (11/5/25) bahwa, objek lelang tersebut berupa alat komunikasi, tanah dan/atau bangunan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana Minggus Umboh, Terpidana Ria Wira alias Ayen dan Terpidana Ir. Udar Pristono, M.T, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Surabaya dan Denpasar.













