• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sidang Peninjauan Kembali (PK) Terpidana MT Hadirkan Ahli Dan Saksi Fakta

Sidang Peninjauan Kembali (PK) Terpidana MT Hadirkan Ahli Dan Saksi Fakta

Boed by Boed
18 Desember 2024
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Sidang Peninjauan Kembali terpidana MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA pada Rabu 18 Desember 2024.

Sidang Penunjauan Kembali tersebut atas putusan Mahkamah Agung RI No. 1023 K/Pid/ 2024 tanggal 16 Juli 2024 jo Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No.1062/Pid.B/2023/PN.Blb Tanggal 3 April 2024.

Pada sidang Peninjauan Kembali terpidana MT ini menghadirkan saksi yakni ahli hukum pidana Dr. Hery Firmansyah, SH., Aff.WM, M.Hum, MPA, CMLC. serta saksi fakta Erick Miming Theniko.

Ahli mengungkapkan bahwa dalam Peninjauan Kembali yang kami upayakan untuk memberikan hak sepenuhnya kepada pihak terpidana atau ahli warisnya.

BeritaTerkait

Ditjen Badilum Gelar Bimtek Pertama Tahun 2026 Di Pengadilan Tinggi Bandung

6 Mei 2026

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026

“Dalam hal ini, pengajuan Peninjauan Kembali ada dasar hukumnya yang harus dipenuhi, termasuk dasar pengajuannya adalah Novum. Saya melihat dalam pengajuan PKnya sudah tepat sasaran, baik itu novum maupun bukti baru serta kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata ataupun ada pertentangan dengan keputusan sebelumnya,” ujar Dr. Hery Firmansyah.

Page 1 of 5
12...5Next
Tags: Kantor hukum yopi gunawanYopi gunawan
Previous Post

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin Tetapkan UMK 2025

Next Post

Keren! Kepala UPT Dedik Dwi Marika: 861 Orang Terkait Masalah Sosial di Tahun 2024 Bisa Tertangani

Related Posts

Hukum

Ditjen Badilum Gelar Bimtek Pertama Tahun 2026 Di Pengadilan Tinggi Bandung

6 Mei 2026
Hukum

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026
Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Hukum

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026
Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Next Post

Keren! Kepala UPT Dedik Dwi Marika: 861 Orang Terkait Masalah Sosial di Tahun 2024 Bisa Tertangani

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021