• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » ABPEDNAS-JAMINTEL Kejakgung, Perkuat Pengawasan Terhadap Pemanfaatan Dana Desa

ABPEDNAS-JAMINTEL Kejakgung, Perkuat Pengawasan Terhadap Pemanfaatan Dana Desa

kris by kris
30 Juli 2025
in Hukum
0
KERJASAMA-Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Reda Manthovani (kiri) dan Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia, Ir. H. Indra Utama (kanan) menandatangani Perjanjian Kerja Sama strategis kedua pihak pada 29 Juli 2025 di Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kabupaten Subang, Jabar. (Foto Dok. DPP ABPEDNAS).

KERJASAMA-Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Reda Manthovani (kiri) dan Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia, Ir. H. Indra Utama (kanan) menandatangani Perjanjian Kerja Sama strategis kedua pihak pada 29 Juli 2025 di Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kabupaten Subang, Jabar. (Foto Dok. DPP ABPEDNAS).

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kolaborasi itu juga sejalan dengan tugas pokok dan fungsi BPD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai lembaga demokratis di Desa yang mengawal transparansi dan akuntabilitas publik.

Pada acara pendatanganan, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., selaku JAMINTEL Kejaksaan Agung mengemukakan, kerja sama dimaksud menjadi bagian dari strategi preventif penegakan hukum melalui pemberdayaan elemen-elemen Desa.

“Kami melihat ABPEDNAS sebagai mitra strategis yang memiliki struktur hingga ke tingkat Desa dan peran BPD sangat vital dalam mengawasi pembangunan dan pengelolaan ekonomi Desa, termasuk Dana Desa dan Koperasi Merah Putih sebagai bentuk ekonomi kolektif masyarakat,” katanya.

Sementara itu Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia, Ir. H. Indra Utama, M.PWK, IPU, menyampaikan, kerja sama ini merupakan tonggak penting dalam penguatan tata kelola Desa.

BeritaTerkait

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Page 2 of 6
Prev123...6Next
Previous Post

Investasi di Jabar Terbesar secara Nasional Tembus Rp72,5 Triliun

Next Post

Wujud Nyata Dukung Hanpangan Nasional, Babinsa Betak Dampingi Petani Panen Padi

Related Posts

Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Hukum

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026
Hukum

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

23 April 2026
Next Post

Wujud Nyata Dukung Hanpangan Nasional, Babinsa Betak Dampingi Petani Panen Padi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021