Oleh: Salman Alfarisi Simanjuntak (Advokat sekaligus Pendiri SAS & Partners Law Firm)
JAKARTA || Bedanews.com – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius yang menyentuh keamanan penyelenggaraan pemerintahan, integritas kepolisian dan kehormatan negara. Apabila terbukti, penggunaan kewenangan, serta fasilitas negara untuk memantau komunikasi Presiden secara melawan hukum merupakan pengkhianatan terhadap amanah jabatan. Kekuasaan yang diberikan untuk melindungi negara justru disalahgunakan untuk menembus kerahasiaan komunikasi kepala negara.
Bareskrim telah mengumumkan penetapan tiga tersangka, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah. Namun, tingginya kedudukan pihak yang diperiksa dan seriusnya dugaan perbuatan mengharuskan proses hukum berlangsung transparan, menyeluruh, serta bebas dari intervensi.













