KAB CIREBON – Bedanews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin selama periode April hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 34 tersangka berhasil diamankan, termasuk enam orang residivis kasus serupa.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan pengungkapan itu merupakan bentuk komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Imara Utama saat konferensi pers, Selasa (26/5/26).













