PADANG LAWAS || Bedanews.com – Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) menyampaikan apresiasi terhadap Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan yang telah menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh AG dkk.
Putusan tersebut dinilai sebagai bentuk ketegasan dan keberanian hakim dalam menegakkan hukum, serta menjaga marwah peradilan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa, proses penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan oleh Polres Padang Lawas telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui keterangannya, Senin (27/4), Koordinator Wilayah PETISI AHLI Padang Lawas, Hilman Siregar, menyatakan bahwa, putusan ini menunjukkan independensi hakim dalam menilai perkara secara objektif dan profesional.













