Tasikmalaya, Bedanews.com – DPRD kota Tasikmalaya Komisi II mengadakan rapat kerja bersama Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu (DPMPT) dan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) mengenai perizinan lapangan Padel bertempat di ruang rapat 1 DPRD kota Tasikmalaya kamis (8/1/2026)
“Ada 2 pelanggaran PPG yang ga di penuhi dan izin operasional kegiatan itu tidak ada , dari sekian lapangan padel yang ada di kota tasikmalaya baru ada 2 lapangan yang sudah mengantongi izin resmi,” ungkap ketua komisi 1 DPRD kota Tasikmalaya Dodo Rosada S.H.,M.H
Beliau menyebut bahwa komisi 1 baru mengundang satpol PP dan DPMPT untuk rapat kerja mengenai lapangan padel yang berada di kota Tasikmalaya, lalu kenapa untuk saat ini satpol pp belom ada tindakan hukum ?karena yang berwenang menjatuhkan sangsi itu harus ada rekomendasi dari dinas teknis (PUTR).











