• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, April 26, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terdakwa Anang Syakhfiani, Mantan Bupati Tabalong Jalani Sidang Perdana

Terdakwa Anang Syakhfiani, Mantan Bupati Tabalong Jalani Sidang Perdana

angel angel by angel angel
16 Oktober 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

BANJARMASIN || Bedanews.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Perumda Jaya Persada Tabalong dengan Tiga orang Terdakwa yakni mantan Bupati Tabalong Dua periode Anang Syakhfiani, Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada Ainudin dan Jumiyanto, selaku Dirut PT. Eksklusife Baru (EB) mulai disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (16/10/25).

Sedangkan Galih selaku Investor, sementara masih menjadi Daftar Pencarian orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Tabalong dan Kepolisian.

Agenda pada sidang perdana ini, yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabalong terhadap para Terdakwa yang dibacakan secara terpisah.

BeritaTerkait

Idrus Marham Terpilih Ketum IKA PTKIN 2026–2030, Rektor Prof.Rosihon: Semoga Solid,Berkolaborasi  dan Berkontribusi bagi Bangsa dan Negara

26 April 2026

Covid-19, Konfrontasi Timur Tengah dan Otoritas Menunda Pelaksanaan Putusan

26 April 2026

Terlebih dahulu terhadap Terdakwa Anang Syakhfiani, oleh JPU Dia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal ini bermula dari pembicaraan terdakwa Anang dengan Galih yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bersedia menjadi investor dalam kerjasama jual beli bahan olahan karet rakyat (bokar) di Perumda Tabalong Jaya Persada pada 2019. Kemudian Terdakwa Anang Syakhfiani memerintahkan agar segera dilakukan penandatanganan kerjasama, dengan Galih dan juga Jumiyanto, selaku Dirut PT. Eksklusife Baru (EB), tanpa melalui prosedur yang benar, seharusnya sebelum kerjasama dilakukan ada proposalnya, studi kelayakan kerjasama hingga rencana bisnis maupun analisis resiko.
Namun Terdakwa Anang Syakhfiani tetap menyuruh Dirut Perumda Tabalong Jaya Persada, Ainuddin agar melakukan penandatanganan kerjasama dengan PT. EB.
“Perbuatan itu melanggar tata kelola BUMD dan menimbulkan kerugian negara,” tegas JPU.

Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Polemik Bandung Zoo, IPRC Sarankan Semua Pihak Tahan Diri

Next Post

Perundungan di Sekolah Kembali Makan Korban Jiwa, Sofyan Tan: Peringatan Serius Bagi Dunia Pendidikan

Related Posts

Headline

Idrus Marham Terpilih Ketum IKA PTKIN 2026–2030, Rektor Prof.Rosihon: Semoga Solid,Berkolaborasi  dan Berkontribusi bagi Bangsa dan Negara

26 April 2026
Ragam

Covid-19, Konfrontasi Timur Tengah dan Otoritas Menunda Pelaksanaan Putusan

26 April 2026
Ragam

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional, Dinas Pertanian Banten Dukung Elemen Masyarakat Tanam Padi

26 April 2026
Ragam

Epic Fury: Ketika Saya Menyaksikan Sendiri Teater Diplomasi yang Berulang

26 April 2026
Edukasi

UIN Bandung Peringkat 801+ Asia versi THE WUR 2026, Posisi Terbaik PTKIN se-Indonesia

25 April 2026
Edukasi

Rektor UIN Bandung Masuk 9 Besar Rektor dengan H-Index Tertinggi di Indonesia versi AD Scientific Index

25 April 2026
Next Post

Perundungan di Sekolah Kembali Makan Korban Jiwa, Sofyan Tan: Peringatan Serius Bagi Dunia Pendidikan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021