JAKARTA || Bedanews.com – Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan agar RUU KUHAP tidak bersifat kaku.
Ketua Mahkamah Agung menghadiri undangan kegiatan penandatanganan Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia, pada Senin (23/6) di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI.
Kegiatan penandatangan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan pembukaan oleh pembawa acara, serta pembacaan do’a dan laporan pelaksanaan kegiatan dari Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dr. Dhahana Putra.
Acara dilanjutkan dengan paraf atas naskah DIM RUU KUHAP dan penandatanganan berita acara oleh Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, Jaksa Agung dan terakhir dari Ketua Mahkamah Agung. Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan-sambutan dari Menteri Hukum, Wakil Menteri Sekretaris Negara (mewakili Menteri Sekretaris Negara), Kapolri, Jaksa Agung dan terakhir dari Ketua Mahkamah Agung.