JAKARTA || Bedanews.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 3 (tiga) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif).
Hal ini setelah dilakukan ekspose secara virtual yang dipimpin oleh JAM-Pidum, Kamis (24/04/25).
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Oktavianus Pakiding alias Otto anak dari (Alm) Yohanes Tande dari Kejaksaan Negeri Bontang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi bermula pada hari Selasa 4 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, Tersangka diketahui berangkat menuju rumah temannya yang terletak di belakang Toko X-Toys, Kota Bontang. Setelah itu, Tersangka melanjutkan aktivitas dengan berjalan-jalan di sekitar kota. Sekitar pukul 14.04 WITA, saat melintas di Jalan Mulawarman Saleba, Gang Angklung 1 RT 06, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Tersangka melihat sebuah rumah yang masih dalam proses pembangunan.rumah tersebut belum dilengkapi pintu dan tampak tidak ada orang di sekitarnya.











