• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sidang Perkara Penggelapan Rp. 100 M, Terdakwa Hanya Membantu Pelapor Untuk Performa Rekening Perusahaan

Sidang Perkara Penggelapan Rp. 100 M, Terdakwa Hanya Membantu Pelapor Untuk Performa Rekening Perusahaan

Boed by Boed
11 April 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Kembali menggelar sidang perkara penggelapan atas nama terdakwa MT dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa MT pada Kamis 10 April 2025.

Didalam persidangan MT menjelaskan mengenai akta dibawah tangan berupa penitipan uang Rp. 100 miliar yang disodorkan oleh pelapor untuk di tandatangan.

Pelapor meminta bantu seolah-olah pelapor mempunyai piutang Rp. 100 M, hal itu menurut terdakwa untuk mengajukan kredit ke bank sehingga bank melihat bahwa pelapor mempunyai piutang yang cukup besar dan bank bisa menyetujui dalam pengajuan kreditnya.

“Disamping perputaran rekening perusahaan PT. Sinar Ranerindo milik pelapor supaya terlihat bagus dan dengan omzet yang besar ditambah dengan adanya piutang sebesar Rp. 100 miliar yang dilihat dari sisi pembukuannya itu menjadi modal untuk mengajukan kredit ke bank, ” tutur MT.

BeritaTerkait

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Page 1 of 5
12...5Next
Tags: Kantor hukum Dr. Yopi Gunawan. S.H.Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus
Previous Post

Personel Kodim 1710/Mimika Melaksanakan Tes Samapta UKP 1 Oktober 2025

Next Post

TNI Pererat Tali Silaturahmi Dengan Aliansi Cipayung Mahasiswa Pacitan

Related Posts

Edukasi

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

30 Januari 2026
Hukum

Sidang Condotel Riau Martadinata Bandung Digelar, Saksi Ahli Ungkap Ada Pelanggaran Tata Kelola Perseroan

30 Januari 2026
Hukum

Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Rp35 Miliar

30 Januari 2026
Hukum

Sebut UPTD PPA Hanya Klaim, Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak SL: Pemkot Tasikmalaya Bergerak Lambat!

29 Januari 2026
Next Post

TNI Pererat Tali Silaturahmi Dengan Aliansi Cipayung Mahasiswa Pacitan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021