• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Mei 4, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ketua Komite I DPD RI: 7 Provinsi Dibawah UUDS 1950, Saatnya Direvisi Dibawah UUD 1945

Ketua Komite I DPD RI: 7 Provinsi Dibawah UUDS 1950, Saatnya Direvisi Dibawah UUD 1945

Ridhwan by Ridhwan
20 Februari 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – bedanews.com – Sidang paripurna ke-8 DPD RI Masa sidang III Tahun sidang 2021-2022 yang diadakan secara Virtual dan Fisik, bertempat di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jum’at (18/2/2022) Pembahasan mengenai Laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPD RI Pengesahan keputusan DPD RI serta Pidato penutupan pada akhir masa sidang III tahun sidang 2021-2022.

Sidang Paripurna yang terpantau media dimulai pada pukul 09.00 wib tersebut diawali Ketua Komite I, Fachrul Razi dengan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas yang dapat kami jelaskan sebagai berikut: Pandangan DPD RI terhadap 7 (tujuh) RUU Provinsi yaitu RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur, RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, dan RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah.

BeritaTerkait

Pembentukan Ranperda Perlindungan Keluarga dari Perilaku Seks Menyimpang dan Dampak Negatif Era Digital Sangat Penting

4 Mei 2026

Danrem 173/Praja Vira Braja Tinjau Kesiapan Wilayah Teritorial di Makodim 1714/PJ

3 Mei 2026
Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Ketua Fraksi Demokrat Merasa Prihatin, Kelangkaan Minyak Goreng Ciri Ketidakmapuan Pemerintah

Next Post

Ketua Komite I DPD RI: Otorita IKN Bukan Bagian Dari Jenis Pemerintahan Yang Ada Didalam UUD 1945

Related Posts

Edukasi

Pembentukan Ranperda Perlindungan Keluarga dari Perilaku Seks Menyimpang dan Dampak Negatif Era Digital Sangat Penting

4 Mei 2026
TNI-POLRI

Danrem 173/Praja Vira Braja Tinjau Kesiapan Wilayah Teritorial di Makodim 1714/PJ

3 Mei 2026
TNI-POLRI

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Taklimat Presiden Republik Indonesia

3 Mei 2026
TNI-POLRI

Koops TNI Habema Gelar Bhakti Pertiwi Hardiknas 2026 di SDN 1 Pomako

3 Mei 2026
Ragam

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus: Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

3 Mei 2026
Ragam

Garuda Indonesia Masuk 25 Besar Maskapai Terbaik Dunia, Sinyal Positif Pembenahan Layanan

3 Mei 2026
Next Post

Ketua Komite I DPD RI: Otorita IKN Bukan Bagian Dari Jenis Pemerintahan Yang Ada Didalam UUD 1945

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021