“Tercatat 106 Warga Negara Indonesia yang tertangkap karena membawa narkoba. Mereka awalnya dirayu, berawal dari mimpi ingin sukses, namun akhirnya disalurkan ke jalur yang salah,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, BNN mengusulkan agar dibentuknya joint operation system dan joint intelligence guna memantau pergerakan orang ke dalam dan ke luar negeri.
Selain itu, Kepala BNN RI juga mengusulkan adanya penguatan kerja sama di bidang publikasi serta penyuluhan dengan melibatkan struktur Kementeri P2MI hingga ke tingkat daerah.
“Melalui kegiatan ini, pemerintah dapat memberikan edukasi kepada masyarakat agar memiliki kemampuan untuk menghindari aktivitas yang bersinggungan dengan kejahatan narkotika,” pungkas Kepala BNN RI.
Sebelumnya, Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding menyatakan bahwa, pihaknya telah menjalin Nota Kesepahaman dengan BNN sejak tahun 2020 hingga 2025.













