Kemudian hasil Penilaian PMPRB di Satuan Kerja/Unit Kerja direviu oleh Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Inspektur, atau Kepala Unit Pengawasan Internal Instansi yang menggunakan nama lain secara Daring.
Selanjutnya reviu melakukan Kompilasi PMPRB di Satuan Kerja/Unit Kerja dan Instansi.
Kompilasi PMPRB di Satuan Kerja/Unit Kerja dan Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah menjadi hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah dan disampaikan kepada Sekretaris Kementerian, Lembaga/daerah atau Pejabat yang memimpin Unit Sekretariat.
Hasil PMPRB disampaikan oleh Sekretaris Kementerian/lembaga/daerah atau Pejabat yang memimpin Unit Sekretariat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara Daring.













