Yang pertama Manajemen Perubahan, Penguatan Sistem Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas,penguatan Kelembagaan,penguatan Ketatalaksanaan dan Penataan Manajemen Sumber Daya Manusia pada Aparat Sipil Negara (SDM ASN).
Dalam kesempatan pengarahan tersebut, ketua Tim pengarah RB juga merujuk pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : Per-004/A/JA/03/2017 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI tahun 2015-2019.
Kemudian Ketentuan Pasal 4 dan 5 Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2020.
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di Internal Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Tim yang dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Inspektur, atau Kepala Unit Pengawasan Internal Instansi yang menggunakan nama lain.











