BANDUNG, BEDAnews – Untuk mengisi kekosongan jabatan, Mahkamah Agung mengadakan sidang paripurna pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Sidang paripurna dilangsungkan di ruang Kusumaatmaja, lantai 14, Gedung MA, Jakarta Pusat pada Rabu, 20/01/2021
Pada sidang paripurna ini, 3 orang hakim agung tidak hadir. Namun walaupun begitu, sidang tetap memenuhi kuorum.
“Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 1, Lampiran Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, yang menyatakan bahwa pemilihan dinyatakan sah karena dihadiri paling sedikit ⅔ dari jumlah hakim agung pada Mahkamah Agung,” kata ketua MA M. Syarifuddin.
“Saya selaku Ketua Mahkamah Agung, akan menerima siapapun yang terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Karena itu, untuk menjaga netralitas, mohon maaf saya tidak akan menggunakan hak pilih saya” ujar Syarifudin.