Belum lagi terjadi permasalahan lainnya yaitu masih banyak perusahaan yang belum mematuhi Peraturan perundangan dalam hal penetapan usia pensiun. Banyak Perusahaan yang menetapkan usia pensiun Pekerja/buruh nya di bawah usia pensiun yang telah diatur oleh Perundangan.
“Ada perusahaan yang menetapkan usia pensiun bagi pekerja/buruhnya di usia 40 tahun, 45 tahun, 50 tahun, 55 tahun, yang intinya di bawah usia pensiun yang telah di tetap kan sesuai peraturan perundangan. Parahnya lagi hal ini Perusahaan mengatur di Dalam Perjanjian Kerja Bersama. Seharusnya ini menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah agar menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran perundangan,” imbuhnya.
Mirah menginformasikan bahwa, selain uang pensiun yang begitu lama diterima juga jumlahnya tidak memadai alias sangat kecil.













