JAKARTA || Bedanews.com – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, SE menyikapi keputusan Pemerintah yang telah menetapkan kenaikan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Pensiun.
Pada Pasal 15 menetapkan usia pensiun pertama kali ditetapkan pada usia 56 tahun. Setelah itu usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sehingga mencapai usia 65 tahun. Apa bila pekerja masih mau di pekerjakan kembali padahal masa pensiunnya sudah terpenuhi, maka peserta tetap dapat memilih menerima uang pensiun pada saat masa pensiun atau pada saat berhenti bekerja paling lama masa 3 tahun setelah masa pensiun. Tertuang dalam pasal 15 ayat 4.













