“Ada dua sisi yaitu pekerja/buruh akan terus mendapatkan kepastian pekerjaan dengan masih menerima upah, tapi ada sedikit kekawatiran lain yaitu bagaimana tentang produktifitas??, karena bekerja dengan usia yang lama tentu fisik dan mental akan menurun dan akan mempengaruhi produktifitas hal ini khususnya terutama bagi Pekerja/Buruh yang bekerja dengan mengandalkan fisik,” ungkapnya melalui keterangannya, Rabu (8/1).
Lalu sisi yang lainnya adalah, Mirah mempertanyakan bagaimana dengan pekerja yang TerPHK diawal atau sebelum memasuki usia pensiun, Pekerja/Buruh di PHK di tengah jalan, contoh saat usia 40 tahun sudah di PHK maka masih ada waktu tersisa 19 tahun untuk mencapai usia pensiun 59 tahun. Hal ini tentu Pekerja/Buruh tersebut harus menunggu waktu yang sangat lama untuk bisa menerima dana pensiunnya artinya akan pekerja/buruh akan kehilangan kesempatan untuk menjadikan sebagai peluang untuk membangun ekonomi dan membantu financial mereka, terutama yang sangat membutuhkan untuk keperluan jangka pendek. Hal ini perlu di carikan solusinya sehingga tidak merugikan Pekerja/Buruh.













