“Jaminan sosial yang baik dan layak bagi Pekerja/Buruh memberikan manfaat yang sangat banyak bagi Pekerja/Buruh setelah tidak bekerja, Pekerja/Buruh sudah membayar pajak pada saat dia masih produktif tentu hal itu harus di kembalikan pada saat mereka sudah tidak mampu bekerja sehingga bisa hidup layak. Pekerja/Buruh sangat berjasa dalam membangun ekonomi suatu bangsa rakyat sejahtera maka negara menjadi kuat,” pungkas Mirah Sumirat, SE. (Red).
Page 5 of 5













