Rekomendasi dari ILO system dari dana pensiun memberikan penggantian penghasilan yang memadai sehingga pekerja bisa mempertahankan hidup layak setelah pekerja pensiun.
Besaran jumlah penggantian pensiun sekitar 40 persen hingga 60 persen dari pendapatan terakhir Pekerja sebelum mereka pensiun, hal ini berdasarkan perinsip pada saat pensiun harus bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, papan dan untuk kebutuhan lainnya.
Yang terjadi saat ini dana pensiun yang diterima paling sedikit didapatkan sebesar Rp 300.000 untuk setiap bulan dan paling banyak didapatkan sebesar Rp 3.600.000 per bulan. Dan besaran manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan Tingkat inflasi umum Tahun sebelumnya, pasal 18 ayat 3.













