“Apakah kerugiannya 100 M atau Rp100.138.885.100 atau Rp65.854.439.751 atau Rp. 66.129.439.751 ini yang tidak dijelaskan sehingga dakwaan jaksa dinilai tidak cermat”, ujar Yopi
Tim kuasa hukum menilai bahwa jaksa tidak yakin dengan angka yang disebutkan, sehingga surat dakwaan menjadi kabur (obscuur libel) dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menuntut terdakwa.
Selanjutnya menurut Yopi Gunawan bahwa sebelum perkara pidana ini masuk ke pengadilan, sudah ada perkara perdata yang diajukan MT selalu penggugat dengan nomer 267/Pdt.G/2024/PN.Bdg yang didaftarkan pada tanggal 1 Juli 2024.
Hal ini jelas diterangkan didalam peraturan KUHAP pasal 81 juga peraturan Mahkamah Agung no 1 tahun 1956 junto surat edaran Mahkamah Agung no 4 tahun 1980
Seharusnya permasalahan pidana ini ditunda sampai perkara perdata ini mempunyai kekuatan hukum tetap.











