“Surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa hukum secara cermat, jelas, dan lengkap, serta sarat dengan ketidakcermatan dalam penyajian fakta dan jumlah kerugian yang dialami pelapor, ” tutur Randy Raynaldo, S.H.,
Randy Raynaldo, S.H., selaku kuasa hukum MT meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan eksepsi ini dan membatalkan surat dakwaan jaksa demi hukum karena dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan penuh dengan ketidakpastian.
“Kami berharap majelis hakim yang mulia mempertimbangkan eksepsi ini dan memutuskan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. Dakwaan ini sangat prematur dan tidak memiliki dasar yang kuat untuk diteruskan, ” tuturnya.
Jaksa Penuntut Umum menuduh MT telah melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP dan penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP, akan tetapi dakwaan tersebut dianggap kabur karena tidak menjabarkan peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi dalam kurun waktu yang disebutkan, yaitu antara tahun 2017 hingga 2021.