KOTA CIREBON – Bedanews.com -Sebanyak tiga warga binaan Rutan Kelas I Cirebon mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Natal 2024.
Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Yantah) Rutan Kelas I Cirebon, Ahmad Sayuti, pada Rabu (25/12/2024).
Ahmad Sayuti menjelaskan, pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Di Rutan Kelas I Cirebon, ada tiga warga binaan yang mendapatkan remisi. Rinciannya, satu orang mendapat pengurangan hukuman selama satu bulan dan dua orang masing-masing mendapat remisi 15 hari. Mereka memenuhi kriteria seperti menjalani masa tahanan minimal enam bulan, aktif dalam program pembinaan, dan tidak melakukan pelanggaran selama berada di rutan,” jelas Ahmad.