• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Tentang Wartawan dan Pejabat/Dewan yang Menolak Diwawancarai

Tentang Wartawan dan Pejabat/Dewan yang Menolak Diwawancarai

Ki Agus by Ki Agus
12 Agustus 2026
in Edukasi, Headline, News
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Dari beberapa sumber ada menjelaskan, jika narasumber atau anggota dewan menolak diwawancarai, wartawan atau peneliti dapat mencari data dari sumber alternatif, mengirim pertanyaan tertulis, atau menulis laporan dengan mencantumkan keterangan bahwa yang bersangkutan menolak memberikan komentar.

Bahkan diperoleh suatu masukan berupa beberapa langkah yang dapat diambil jika narasumber menolak wawancara:
– Cara Menghadapi Penolakan Wawancara Cari sumber alternatif: Dapatkan informasi dari anggota dewan lain, pejabat terkait, atau dokumen resmi.
– Kirim daftar pertanyaan: Berikan pertanyaan secara tertulis melalui surat atau pesan resmi sebagai opsi yang lebih nyaman bagi narasumber.
– Catat penolakan dalam berita: Tuliskan frasa seperti “yang bersangkutan belum/tidak sudi memberikan komentar saat dikonfirmasi” dalam karya jurnalistik atau laporan Anda.
– Gunakan data sekunder: Andalkan rilis pers, risalah rapat, atau data arsip publik yang valid.

BeritaTerkait

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026

Ekoteologi dalam Inovasi, Pendidikan, dan Pengabdian

6 November 2026
Page 1 of 4
12...4Next
Tags: pejabat/dewanWartawanWawancara
Previous Post

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Bacakan Pledoi,  Uang Rp8,5 Miliar Sebagai Pinjaman

Next Post

Bedah “Pembaharuan Hukum Keluarga” Ala Ibn Āsyūr, Shohibul W.T. Arifin Raih Doktor Hukum Islam

Related Posts

News

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026
Edukasi

Ekoteologi dalam Inovasi, Pendidikan, dan Pengabdian

6 November 2026
News

Antisipasi Gangguan Operasional Pesawat, FDI Tasikmalaya Imbau Pilot Drone Tertib Aturan dan Koordinasi

5 November 2026
Edukasi

DPRD Jabar Berharap Seluruh Venue Pertandingan Proprov Dipersiapkan Secara Optimal

5 November 2026
News

Kemendagri Dampingi Hulu Sungai Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Dasar

4 November 2026
News

Kemendagri Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah, BPD, Fintech dan Dunia Usaha untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Digital

4 November 2026
Next Post

Bedah "Pembaharuan Hukum Keluarga" Ala Ibn Āsyūr, Shohibul W.T. Arifin Raih Doktor Hukum Islam

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021