3.Kepada Lembaga Sertifikasi: DSN-MUI dan MUKISI

Perlu penguatan sistem sertifikasi dan pengawasan syariah yang lebih terintegrasi dengan hukum nasional.
DSN-MUI dan MUKISI juga disarankan memperkuat standar penilaian kepatuhan syariah agar selaras dengan kebutuhan normatif, kelembagaan, dan pelayanan. Standar ini harus dikembangkan komprehensif, tidak hanya administratif, tetapi juga mencerminkan tujuan kemaslahatan sesuai maqāṣid asy-syarī‘ah.
4.Kepada Pengelola Rumah Sakit Syariah
Implementasi prinsip syariah harus dipahami sebagai upaya mewujudkan pelayanan kesehatan yang profesional, humanis, dan berbasis kemaslahatan.
Penerapan syariah tidak cukup pada identitas formal atau simbolik. Ia harus tercermin dalam kualitas pelayanan, tata kelola organisasi, perlindungan hak pasien, peningkatan kompetensi SDM, serta integrasi aspek medis dan spiritual.













