5.Kepada Peneliti Selanjutnya
Disarankan mengembangkan penelitian tentang model ideal pengaturan rumah sakit syariah dalam sistem hukum nasional. Fokusnya pada penguatan hubungan antara hukum Islam, politik hukum kesehatan, dan desain kelembagaan pengawasan.
Kajian perbandingan dengan negara lain yang sudah mengembangkan layanan kesehatan berbasis syariah juga dinilai penting.

Menuju Layanan Kesehatan Syariah yang Profesional dan Legal
Peneliti menegaskan, penguatan regulasi dan standarisasi adalah kunci agar rumah sakit syariah tidak hanya unggul secara spiritual, tetapi juga kredibel secara hukum dan medis.
“Dengan dukungan regulasi yang jelas dan standar yang terukur, rumah sakit syariah bisa menjadi pilihan utama masyarakat yang ingin berobat dengan tenang, sesuai syariat dan standar nasional,” tutup peneliti.













