
5 Saran Strategis untuk Rumah Sakit Syariah
1.Kepada Pembentuk Undang-Undang: DPR dan Pemerintah
Disarankan segera mempertimbangkan pengaturan khusus mengenai rumah sakit syariah dalam peraturan perundang-undangan bidang kesehatan.
Pengaturan ini penting untuk memberikan legitimasi normatif yang jelas, mengurangi kesenjangan antara praktik rumah sakit syariah dengan sistem hukum kesehatan nasional, serta memastikan dasar hukum yang memadai bagi pelayanan berbasis syariah.
2.Kepada Pemerintah: Kementerian Kesehatan
Kemenkes diminta menyusun kebijakan dan peraturan pelaksana yang mengakomodasi karakteristik rumah sakit syariah secara operasional.
Pengaturan harus mencakup standardisasi, mekanisme pengawasan, akreditasi, dan kedudukan instrumen kepatuhan syariah dalam sistem hukum nasional. Tujuannya agar prinsip syariah tidak hanya bersifat parsial, tetapi terintegrasi penuh dalam sistem pelayanan rumah sakit.













