Penelitian ini dinilai memiliki 3 bentuk kebaruan utama: konseptual, regulasi, dan integrasi sistem hukum.
3 Kebaruan Utama dalam Penelitian
1. Kebaruan Konseptual: SCHF sebagai Model Baru
Peneliti merumuskan Syariah Compliance Healthcare Framework sebagai model konseptual baru dalam pengaturan rumah sakit syariah.
SCHF hadir untuk menjawab kekosongan model tata kelola yang secara eksplisit memadukan prinsip syariah dengan standar pelayanan kesehatan modern.
2.Kebaruan Aspek Pengaturan: Rekonstruksi Norma Hukum
Selain model konseptual, penelitian ini menawarkan rekonstruksi norma hukum yang mengatur rumah sakit syariah.
Tujuannya agar aturan menjadi lebih tegas dan operasional. Selama ini regulasi terkait rumah sakit syariah dinilai masih bersifat umum dan belum menyentuh detail praktik di lapangan.













