3.Kebaruan Integratif: Padukan Hukum Islam dan Hukum Positif
Orisinalitas paling menonjol adalah kemampuan penelitian mengintegrasikan hukum Islam dan hukum positif dalam satu kerangka pengaturan.
Integrasi ini menjadi jembatan agar rumah sakit syariah tidak hanya patuh syariat, tetapi juga memenuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Memperjelas Kontribusi Melalui Skema Sistematis
Untuk memudahkan pemahaman, peneliti menyajikan hubungan antara bentuk kebaruan, uraian kebaruan, dan orisinalitasnya dalam bentuk gambar. Skema ini diharapkan membantu pembaca, akademisi, dan pembuat kebijakan menangkap perbedaan dan kontribusi masing-masing novelty secara sistematis.”Dengan SCHF, rumah sakit syariah punya pijakan yang jelas. Tidak ada lagi dikotomi antara kepatuhan syariah dan kepatuhan hukum negara. Keduanya bisa berjalan beriringan,” jelas peneliti.













