Sementara itu, dimensi operasional menempatkan standarisasi syariah sebagai pedoman penyelenggaraan rumah sakit, baik dalam aspek tata kelola, manajemen mutu, keuangan, sumber daya manusia, maupun pelayanan pasien. Adapun dimensi evaluatif diarahkan pada penguatan monitoring, audit, dan akreditasi syariah sebagai mekanisme untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kesehatan sekaligus prinsip syariah.
Secara teoretis, penelitian ini menghasilkan proposisi bahwa Efektivitas Sharia Compiaance dalam penyelenggaraan rumah sakit syariah ditentukan oleh keterpaduan empat dimensi hukum yakni dimensi normatif, struktural, operasional, dan evaluatif dalam satu sistem hukum yang terintegrasi. Dengan demikian, kepatuhan syariah tidak cukup dibangun melalui norma hukum semata, tetapi membutuhkan dukungan kelembagaan, standar operasional, dan mekanisme evaluasi yang saling terhubung.













