Diketahui, kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak No. 4 Tahun tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kabupaten Demak No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke), Peraturan Daerah Kabupaten (Perda) Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Komandan Agus Sukiyono menambahkan bahwa, kegiatan operasi ini menyasar sebanyak 4 usaha hiburan Karaoke di Kecamatan Sayung dan Demak dan warung penjualan MIRAS juga es mony di Mijen.
“Untuk usaha hiburan (Karaoke) yang kedapatan masih buka di perintahkan untuk menghentikan aktifitas dan di tutup, karena ilegal dan sudah di segel dan menyita 71 miras beralkohol serta 1 mesin pres. Penyitaan alat musik karaoke, membawa Pemandu karaoke untuk dilakukan pemberkasan, Pelimpahan BAP 3 pemandu karaoke ke pihak Kepolisian untuk di proses lebih lanjut,” tandas Pria Kelahiran Kota Wali Demak ini.