• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » 47 Lapdu Kasus Tipikor Lingkungan, SDA dan Pertambangan, Diserahkan ke Kejaksaan Agung 

47 Lapdu Kasus Tipikor Lingkungan, SDA dan Pertambangan, Diserahkan ke Kejaksaan Agung 

kris by kris
8 Maret 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pusat yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif Nasional, Zenzi Suhadi dan 17 Perwakilan di Indonesia menyambangi Kejaksaan Agung.

 

Kedatangan mereka diterima oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar di Press Room Gedung Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Jum’at (7/3/25).

 

BeritaTerkait

Suap Eks Lurah Di Kota Bandung Laporannya Masuk Ke Kejagung Dan Dilimpahkan Ke Kejati Jabar

9 Juli 2025

Terdakwa Dalam Posisi Rentan dan Hanya Menjalankan Apa yang Diperintahkan Oleh Atasan

9 Juli 2025

Pada pertemuan ini, WALHI memberikan laporan atau pengaduan (lapdu) sebanyak 47 kasus kejahatan tindak pidana korupsi yang terkait lingkungan, Sumber Daya Alam dan sektor pertambangan.

 

WALHI mengapresiasi Kejaksaan atas kinerjanya selama ini dalam pengungkapan tindak pidana korupsi yang terkait dengan lingkungan, Sumber Daya Alam dan sektor pertambangan.

 

“Kami ingin menyampaikan laporan serta mendiskusikan sejumlah kasus yang berdampak luas terhadap lingkungan, ekonomi negara, dan hak-hak masyarakat yang terdampak,” ujar Direktur Eksekutif Nasional WALHI.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Lanud Husein Sastranegara, Perkuat Ketahanan Pangan dengan Penanaman Pohon Alpukat dan Panen Sayuran

Next Post

Bagikan Takjil dan Imbau Tertib Berlalu Lintas, Ini Cara Polres Demak

Related Posts

Hukum

Suap Eks Lurah Di Kota Bandung Laporannya Masuk Ke Kejagung Dan Dilimpahkan Ke Kejati Jabar

9 Juli 2025
Hukum

Terdakwa Dalam Posisi Rentan dan Hanya Menjalankan Apa yang Diperintahkan Oleh Atasan

9 Juli 2025
Hukum

JAM-Was: Setiap Rupiah yang Diterima Negara Harus Dipertanggungjawabkan Secara Hukum dan Administrasi

8 Juli 2025
Hukum

KPK Harus Punya Nyali untuk Jerat Gubernur Sumut Dalam Kasus OTT Topan Ginting

7 Juli 2025
Hukum

Kejati Jabar Didesak Segera Periksa Suap Eks Lurah Di Kota Bandung

6 Juli 2025
Hukum

Puluhan Pegawai Rutan Cirebon di Tes Urine Mendadak

4 Juli 2025
Next Post

Bagikan Takjil dan Imbau Tertib Berlalu Lintas, Ini Cara Polres Demak

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021