MEDAN || Bedanews.com – KPK akan kesulitan menjerat Gubernur Sumut, Bobby Nasution menjadi tersangka, jika tidak bisa membuktikan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta aliran dana dari Kadis PUPR nonaktif Topan Ginting.
“Kedua poin tersebut harus dibuktikan KPK untuk memastikan Topan Ginting membuka kasus OTT proyek jalan di Kabupaten Paluta akses Labuhanbatu, juga korupsi proyek di Pemko Medan,” ungkap Ketua Dpw Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara yang juga Direktur Rumah Inspirasi Indonesia Rinno Hadinata, S.Sos, melalui keterangannya kepada wartawan di Medan, Minggu (6 Juli 2025).
Menurut Rinno, tersangka Topan Ginting tidak akan berani berbuat dan bertindak jika tidak ada persetujuan dari Gubernur Sumut, Bobby Nasution dalam proyek strategis jalan provinsi jalur Paluta akses Labuhanbatu tersebut.